• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 27 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan
Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

by NiahLubis
Kamis, 24 April 2025
in Medan, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Pekanbaru (Pewarta.co)- Dalam program Jaksa Menjawab, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr.Silpia Rosalina,SH.,MH. kenalkan Layanan Unggulan “Restoratif Justice Multi Guna” yang disiarkan secara langsung pada pukul 14.00-15.00 Wib dari Studio RiauTV Pekanbaru.(22/04/2025)

bacajuga

Aiptu Rudi Hartono, Oknum Polantas Pungli Viral, Diberi Sanksi Tegas Patsus 30 Hari

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Advokat Apresiasi Helm Rompi Patsus Polrestabes Medan: Terobosan Kapolrestabes Tindak Polisi Pungli

Program kali ini menghadirkan narasumber utama Aspidum Dr. Silpia Rosalina memaparkan secara komprehensif tentang inovasi layanan Kejati Riau dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Program “Restoratif Justice Multi Guna” yang dikembangkan oleh Kejati Riau menjadi langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif. Setelah penghentian penuntutan, tersangka akan ditawarkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), difasilitasi bantuan permodalan oleh Baznas Riau berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran. Seluruh proses ini diawasi oleh jaksa mediator agar pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.

Program ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna ditengah masyarakat.

Sejak diterapkan, program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak. Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.(J/red)

Previous Post

Laba Bersih BTN Naik, Kredit Tumbuh Konsisten

Next Post

Ikatan Media Online (IMO) Sumut Audensi Ke DPRD Medan

Related Posts

Aiptu Rudi Hartono, Oknum Polantas Pungli Viral, Diberi Sanksi Tegas dan Patsus 30 Hari
Medan

Aiptu Rudi Hartono, Oknum Polantas Pungli Viral, Diberi Sanksi Tegas Patsus 30 Hari

Jumat, 27 Juni 2025
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
Medan

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025
Advokat Apresiasi Helm Rompi Patsus Polrestabes Medan: Terobosan Kapolrestabes Tindak Polisi Pungli
Medan

Advokat Apresiasi Helm Rompi Patsus Polrestabes Medan: Terobosan Kapolrestabes Tindak Polisi Pungli

Jumat, 27 Juni 2025
Unik ..Tradisi Malam Satu Suro Tetap Dilaksanakan Oleh Kelurahan Mabar Hilir Kota Medan
Medan

Unik ..Tradisi Malam Satu Suro Tetap Dilaksanakan Oleh Kelurahan Mabar Hilir Kota Medan

Jumat, 27 Juni 2025
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan
Medan

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Jumat, 27 Juni 2025
Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum oleh Kejati Sumut
Medan

Dinas Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum oleh Kejati Sumut

Kamis, 26 Juni 2025

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani