Medan (Pewarta.co)-Setelah menghilang selama 14 hari tanpa kabar, jasad Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal, akhirnya ditemukan di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (21/12/2024).
Penemuan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di bawah pimpinan Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han.
Peran aktif Denpom I/5 Medan dalam mengungkap keberadaan jasad korban sangat diapresiasi oleh keluarga Andreas.
Adik kandung korban, Anggito Sianipar, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras yang dilakukan tim Denpom.
“Kami sangat berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional. Akhirnya, pelaku mau mengakui dan menunjukkan lokasi jasad abang saya,” ujar Anggito saat ditemui di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (21/12/2024).
Penemuan jasad Andreas bermula dari pengakuan tersangka utama, Serka HS, anggota Kodam I Bukit Barisan, yang telah ditahan oleh Denpom selama hampir sepekan.
Serka HS akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi jasad korban yang disembunyikan di kubangan bekas pohon kelapa sawit.
Lokasi tersebut ditutupi daun kelapa sawit untuk menyamarkan keberadaan jasad.
Menurut Anggito, kondisi jasad Andreas ditemukan mengenaskan, dengan tangan, kaki, dan mulut yang terikat lakban serta tubuh diberi pemberat sebelum ditenggelamkan.
“Dari pengakuan Serka HS, dia sendiri yang membuang jasadg abang saya di sana. Semua diakui dilakukan sendiri, mulai dari pembunuhan hingga pembuangan jasad di daerah Labuhanbatu Utara,” ungkap Anggito.
Jasad korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk dilakukan autopsi.
Dugaan sementara menyebut motif pembunuhan ini terkait dengan masalah sewa mobil. Andreas dituduh oleh Serka HS telah menggelapkan mobil yang disewanya.
Namun, mobil tersebut diketahui telah direbut oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, baik dari Polrestabes Medan maupun Denpom I/5 Medan. Kami berharap semua pelaku, baik oknumt TNI maupun warga sipil yang terlibat, dihukum sesuai hukum yang berlaku,” harap Anggito.
Komitmen dan ketegasan Denpom I/5 Medan dalam menangani kasus ini memberikan harapan besar bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Kepala Denpom I/5 Medan, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han., memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.(AVID)