Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut tidak hanya menangani kasus pengalihan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
Hal itu disampaiakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika ditemui pewarta.co di ruang kerjanya, Jumat, (1/2/2019).
“Ada 11 laporan yang kita terima dari tahun 2012 hingga 2018 terkait alih fungsi lahan. Jadi dengan PT ALAM ini, ada 12 laporan yang sedang kita tangani,” ujar Kabid Humas.
Lanjut dijelaskan mantan Wakapolrestabes Medan ini, Mengenai ke-12 Laporan yang diterima Polda Sumut tentang perusahaan mana saja yang dilaporkan antara lain, UD. HS, PT DMK, PT PD Paya Pinang, PT SN dua laporan, perorangan dengan tersangka berinisial SBD, PT RPR, perorangan dengan inisial RS, peorangan dengan inisial J alias A dan R alias Y, dan kemudian PT ALAM, perorangan 1 laporan dengan inisial tersangka AS dengan luas 100 hektar tanah yang dialihfungsikan, serta perorangan dengan tersangka berinisial TM dengan satu laporan.
“Jadi dari semua laporan tersebut, cuma PT SN yang memiliki dua laporan. Dan kami menerima laporan terkait alih fungsi lahan mulai dari tahun 2012, 2015, 2016, dan 2018. Di mana sudah tujuh tersangka yang sudah P21 dan sudah masuk tahap dua,” jelas Tatan seraya menyatakan 6 kasus sudah P21 dan 6 lainnya masih dalam penyelidikan.
Disebutkan Tatan, adapun dari 12 laporan yang diterima daerah tanah yang dialihfungsikan terdapat di Kabupaten Langkat, Deliserdang, Sergei, Madina, dan Labuhanbatu.
Tatan juga menyatakan kepada Dody Shah, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan data hukum yang lengkap.
Selain itu juga, Alumnus Akpol Tahun 1996 ini menambahkan, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM sebagai tersangka.
“Kebetulan PT ALAM ini yang lengkap datanya. Makanya itu yang kita kerjakan duluan,” tambahnya.
Tatan berharap, apabila masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran UU kehutanan serupa, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
Begitu juga, ditegaskan Tatan, bila Wagub Sumut memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, ia juga mempersilahkannya untuk memberikan informasi ke pihak Polda Sumut.
Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan,” tegas mantan Kapolres Asahan ini.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini menepis tudingan pihaknya tebang pilih dalam penegakan hukum terkait alih fungsi lahan.
“Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa,”ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck, pada hari Kamis 31 Januari 2019 angkat bicara terkait penetapan adiknya, Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.
Namun menurut Ijeck, jika penetapan tersangka oleh Polda Sumut tersebut sebagai upaya penegakan hukum, tentu harusnya bersifat adil, karena tidak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada di kawasan tersebut. (rks)