Medan,Pewarta.co
Setelah berhasil mengungkap dan menetapkan beberapa tersangka dugaan pencurian listrik pada usaha penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan, oleh Kepolisian Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) Sumatra Utara meminta Kepolisian Polda Sumatra Utara tidak berhenti disitu dan segera melanjutkan penyelidikan terhadap pegawai PLN atas dugaan oknum oknum yang diduga turut bekerja sama dengan penambang bitcoin.
“Oknum oknum PLN yang turut terlibat harus diungkap dan harus segera diselidiki dalang dalangnya, apalagi informasi kami dengar belum lama ini ada dugaan pertemuan oknum petugas PLN dengan pengusaha Bitcoin” ujar pengurus AMPK Sumatra Utara, G Sihombing belum lama ini.
Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Agung Setya membongkar dugaan pencurian listrik yang digunakan penambangan mata uang kripto bitcoin di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi saat itu.
Sebelum ketiga orang ini menjadi tersangka, polisi sempat menangkap 26 orang dalam 10 titik lokasi penambangan bitcoin di Kota Medan. Namun, tidak ada dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Hadi menyebutkan, 26 orang itu hanya pekerja di lokasi penambangan bitcoin yang digerebek polisi. Pencurian listrik itu disebut sudah berlangsung enam bulan. Pelaku bekerja dengan cukup rapi sehingga aksinya sulit terendus polisi.
Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara Yasmir Lukman menyatakan, koordinasi menjadi kunci mengungkap kasus pencurian listrik oleh tambang bitcoin yang merugikan negara Rp14,4 miliar.
Saat ini, Polda Sumut berhasil menyita 1.300 mesin tambang bitcoin yang beroperasi dengan listrik curian. Satu mesinnya membutuhkan daya sekitar 1.800 watt.