Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota membekuk pasangan suami istri (Pasutri) Simalingkar di kediamannya, Kamis, (6/11/2018).
Pasalnya, Pasutri ini, Risma boru Silaen (39) dan Marolop Bemaputra Situmorang (32) melakukan Pencurian di rumah majikannya, Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga Jalan Jati II Sarulla Nomor 7 Medan.
Keduanya dibekuk berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban.
Informasi dihimpun pewarta.co, di Mapolsek Medan Kota, Kamis, (6/12/2018) menyebutkan, Pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 78 gram ketika sang majikan tengah menghadiri pesta pernikahan kerabatnya.
“Kecurigaan muncul ketika pelaku pergi meninggalkan rumah korban tanpa permisi,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat ini, korban yang tidak berterima kehilangan barang berharga miliknya langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota.
“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat,” jelas Kompol Revi.
Ketika diinterogasi, kata Revi, pelaku mengakui perbuatannya menjarah perhiasan emas di rumah majikannya.
“Selanjutnya, pasutri berikut barang bukti perhiasan milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)