Asahan (Pewarta.co) – Bantuan hibah bergulir berupa lembu sebanyak 10 ekor yang diserahkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan kepada kelompok tani Makmur Jaya di Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning pada tahun 2020 lalu dipertanyakan keberadaannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan 10 ekor lembu tersebut sudah tidak ada lagi di kandang yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketua kelompok tani Makmur Jaya, Sugito membenarkan jika kelompoknya pernah mendapatkan bantuan 10 ekor pada tahun 2020 lalu.
“Namun hingga kini, saya selaku ketua kelompok sama sekali tidak pernah ada menerima laporan pertanggungjawaban dari setiap anggota-anggota kelompok terkait perkembangan / kondisi dari hewan ternak lembu (yang merupakan bantuan hibah bergulir) tersebut.
“Berhubung mereka ( anggota kelompok) sama sekali tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban tersebut, jadi, saat ini saya sama sekali tidak mengerti terkait kondisi hewan lembu tersebut, apakah saat ini jumlahnya bertambah ataupun sudah berkurang,” jelas Sugito kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kediamannya, Selasa (14/2).
Sugito menjelaskan jika sebelumnya dirinya pernah memberikan warning / peringatan kepada seluruh anggota kelompok agar tidak mengeluarkan hewan lembu tersebut dari kandangnya.
“Hal tersebut berdasarkan adanya surat pernyataan yang telah dibuat, ditandatangani dan disepakati oleh setiap anggota kelompok,” tegas Sugito.
Adapun pernyataan yang tertera pada surat pernyataan tersebut, lanjut Sugito, yaitu sama sekali tidak diperkenankan/ diperbolehkan untuk menjual bantuan bergulir berupa hewan sapi tersebut.
“Jika bantuan hewan lembu tersebut itu bertambah ataupun mati, maka setiap anggota kelompok harus dapat mempersiapkan dokumen dan laporan pertanggungjawabannya, hal itu saya lakukan agar terciptanya suasana tertib administrasi,” jelasnya.
Masih menurut Sugito, dikarenakan bantuan hewan lembu tersebut pada beberapa waktu lalu dipelihara oleh setiap anggota ( berdasarkan atas kemauan anggota itu sendiri).
“Apabila dikemudian hari timbul resiko, maka setiap anggota kelompok lah yang harus mempertanggungjawabkannya. Karena mereka sudah menyetujui dan menandatangani pada surat pernyataan tersebut,” tegas Sugito sembari mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Kepala Desa Rahuning, Mahyunan Panjaitan dinilai enggan berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.
“Bantuan hewan lembu tersebut diberikan pada masa Kepala Desa yang lama atas nama Bambang, jadi, saya kurang mengetahui terkait persoalan itu,” jelas Mahyunan saat ditemui di kantor Desa Rahuning.
(ded/red)