Belawan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Belawan menangkap pengedar narkotika bernama Norman Nurdin (50) di Jalan Selebes, Medan Belawan.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Selebes Gang Perdamaian Lingkungan XXXII Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ini terlebih dahulu memesan sabu seharga 6 juta rupiah kepada temannya berinisial A yang tengah diburon (DPO) di Pasar Rambe Sei Mati Belawan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip narkotika jenis sabu dan sebuah Handpone.
Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Pama melalui Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang yang dikonfirmasi pewarta.co, Rabu (17/10/2018) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pengedar narkotika yang hendak melintas di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada hari Kamis 11 Oktober 2018 lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Panit 1 Ipda J Sitorus langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Sebayang.
Lanjut diterangkan Sebayang, petugas yang tiba di lokasi langsung menemukan pria sesuai ciri-ciri laporan yang diterima.
“Jadi, saat itu juga, petugas kita langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mendapati 10 gram sabu dari dalam saku celananya,” terangnya.
Usai diamankan, kata Sebayang pelaku berikut barang bukti langsung digelendangkan ke Mapolsek Belawan untuk di proses.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya seraya menambahkan saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan narkotika tersangka.(Dyt)