Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Detasemen Polisi Militer (Denpom)1/I Pematangsiantar mengamankan pengedar pil ekstasi dari arena karaoke, Minggu, (11/12/2022) dini hari.
Hal itu dilakukan setelah personel Denpom 1/1 Pematangsiantar menggerebek sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Sedangkan diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan berinisial AB (48) beserta sejumlah barang bukti.
“Betul sekali bang, tadi pagi sekitar jam 02.30 Wib, anggota dari Denpom Siantar atas nama Sertu Tamba ada melakukan penggerebekan dan menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berinisial AB di Sky (KTV Sky High),” jelas Kapten CPM, Hendrik Cahyadi.
Dari hasil penggrebekan di tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kapten CPM Hendrik Cahyadi, selain mengamankan AB, personel juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi jenis A-5 sebanyak 89 butir, uang tunai Rp 7.677.000, 1 unit HP dan 1 unit tas sandang kulit.
“Saat ini, AB masih berada di kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, AB bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut akan kita serahkan ke Polres Labuhanbatu,” sebut Kapten CPM Hendrik.
Dirinya mengungkapkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah personel ada mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam KTV Sky High.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi yang disebut, hasilnya, kita berhasil mengamankan seorang pengedar pil ekstasi dan barang buktinya,” pungkasnya. (ded)