Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan 5 orang tersangka di Depan Ruang Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (30/11/2022)
Adapun jenis Narkotika di antaranya sabu seberat 3.928,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 35 butir dengan tersangka HYP alias Hen dan KD alias Tina, dengan barang bukti sabu 542,93 gram, AEP alias Alwi, dengan barang bukti 3.385,3 gram, IME alias Nanda dan AS alias Agung dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi warna merah muda berat bersih 9,09 gram dan 10 butir lil 3kstasi warna biru berat bersih 3,77 gram. Total barang bukti 35 butir pil ekstasi berat bersih 12,86 gram.
Dalam siaran persnya Kapolres menyampaikan, pengungkapan tindak pidana Narkotika jaringan Malaysia – Indonesia ( Tanjungbalai – Pekanbaru). Adapun modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba ini dengan cara menjemput, membawa narkotika dari Malaysia oleh sindikat yang dikendalikan oleh inisial U (tinggal di Malaysia) dan menyuruh orang kepercayaan di Tanjungbalai untuk menyerahkan, menerima, menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian dikendalikan melalui Handphone dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000 – Rp. 6.000.000.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, akibat tindakannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres menerangkan adapun kronologis pengungkapan kelima tersangka berbeda beda di antaranya, tersangka HYP alias Hen dan KD alias Tina, dengan barang bukti sabu 542,93 gram.
Pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 04.20 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap laki-laki bernama HYP
Alias Hen di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan cara undercover buy petugas memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
Kemudian terjadi kesepakatan oleh petugas dan tersangka HYP alias Hen
melakukan transaksi di Hotel KM 7 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Selanjutnya HYP alias Hen datang langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada petugas dan oleh petugas langsung melakukan penangkapan
terhadap HYP alias Hen.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah HYP alias Hen yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan diamankan istrinya bernama KD alias Tina dari dalam kamar depan.
Lantas petugas melakukan penggeledahan dikamar belakang tepatnya dibelakang pintu ditemukan barang
bukti 1 buah plastik warna putih yang didalamnya ada 1 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang didalamnnya ada 1 bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkusan plastik
transparan didalamnnya ada 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkusan plastik warna hijau didalamnnya ada 1 bungkus plastik transparan berisi Narkotika jenis sabu.
“Tersangka HYP alias Hen memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama AEP alias Alwi sekitar akhir bulan Agustus 2022 sebanyak 2 kilogram,” terang Kapolres.
Awalnya HYP alias Hen disuruh oleh AEP alias Alwi untuk mengantar Narkotika jenis
sabu sebanyak 3 bungkus kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal suruhan Ulong di depan Hotel Suranta Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai.
Setelah HYP alias Hen mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus tersebut,
laki-laki yang tidak dikenal tersebut memberikan barang lain berupa 2 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu kepada HYP alias Hen.
“Narkotika jenis sabu tersebut sudah laku di jual sebanyak 1 kilogram 2 ons
melalui istrinya KD alias Tina kepada seorang laki-laki berinisial L (warga Pekan Baru). Bahwa HYP alias Hen diberi upah oleh AEP alias Alwi setelah mengantar Narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram berupa uang sejumlah Rp. 800.000,-,” ucap Kapolres
Lanjut Kapolres tersangka berikutnya AEP alias Alwi, dengan barang bukti 3.385,3 gram. Pada Jumat (25/11/2022) sekira pukul 05.30 WIB, penyelidik melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama AEP alias Alwi di Jalan R.A. Kartini Lk. III Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Lada saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumah tepatnya di kamar 1 buah tas sandang warna hijau merk sport berisi 3 bungkus plastik asoi warna orange setelah dibuka berisi 1 bungkusan warna kuning berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkusan warna hitam berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkusan warna hitam berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik transparan berisi
diduga narkotika jenis sabu dan 5 ( bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Bahwa awalnya menerima narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal (atas suruhan laki-laki bernama Ulong) pada akhir bulan Agustus sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km.4 Ke. Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di depan gedung olahraga sebanyak 6 kilogram.
Kemudian tersangka membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumah temannya
HYP alias Hen, lalu laki-laki berinisial U menyuruh tersangka untuk mengantarkan 3 kilogram narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki ke depan Hotel Suranta, sedangkan sisanya 3 kilogram disimpan oleh HYP alias Hen dirumahnya.
Setelah AEP alias Alqi menyerahkan 3 kilogram kepada laki-laki yang tidak dikenal di Hotel Suranta lalu laki-laki yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 4 empat kilogram. Kemudian tersangka kembali kerumah HYP alias Hen dengan membawa 4 kilogram Narkotika jenis sabu.
“Kemudian laki-laki berinisal U kembali menyuruh tersangka kembali untuk mengantarkan sisa 3 kilogram, lalu tersangka menyuruh HYP alias Hen mengantarkan sisa 3 kilogram narkotika jenis sabu tersebut kepada laki-laki yang tidak dikenal, setelah HYP alias Hen mengantar sisa 3 kilogram tersebut lalu laki laki yang tidak dikenal tersebut menyerahkan barang lain berupa 2 kilogram narkotika jenis shabu kepada HYP alias Hen.
Bahwa upah yang tersangka peroleh dalam hal tersebut sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan sekitar bulan April 2022 AEP alias Alwi sudah pernah mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram dengan upah Rp. 2.500.000,-,” ucap Kapolres.
Untuk tersangka selanjutnya IME alias Nanda dan AS
alias Agung, dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi warna merah muda berat bersih 9,09 gram dan 10 butir pil ekstasi warna biru berat bersih 3,77 gram. Total barang bukti 35 butir pil ekstasi berat bersih 12,86 gram.
Kata Kapolres kronologisnya pada Kamis (24 /11/2022) sekira pukul 22.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki bernama IME alias Nanda dan AS alias Agung di Jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan cara undercover buy petugas memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 35 butir dengan harga Rp. 4.200.000.
Kemudian terjadi kesepakatan oleh petugas dan tersangka IME untuk melakukan transaksi di Jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan oleh tersangka IME mengajak tersangka AS untuk melakukan transaksi narkotika jenis Ekstasi tersebut dan kedua tersangka datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor lalu melakukan transaksi kepada petugas kemudian oleh petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Bahwa berdasarkan dari keterangan keduanya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T seharga Rp. 3.500.000. Jika kedua tersangka berhasil menjualkan narkotika jenis ekstasi tersebut maka keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 700.000. Keduanya sudah 4 bulan yang lalu bersama-sama menjualkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi,” tegas Kapolres. (red)