Tapung Hulu (Pewarta.co)-Polsek Tapung Hulu mengamankan pencuri 145 Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Bumi Sawit Perkasa.
Sebelum diamankan, pelaku berinisial HS dibekuk oleh petugas keamanan PT Bumi Sawit Perkasa di Afdeling IV Rayon B, Desa Danau Lancang pada Kamis, (21/7/2022).
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, Pisau egrek, 2 Angkong warna merah dan145 TBS. Sedangkan pelapor ke Mapolsek Tapung Hulu adalah Budi Timor Tamba (44) selaku keamanan PT BSP.
Kejadian ini berawal Kamis (21/7/2022) sekira Pukul 07.30 Wib, Pelapor mendapat telepon dari Danru PT. BSP Rayon B yang bernama Firman Wira Zega, kemudian memberitahu tentang ada pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling IV Blok C 22.
Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju TKP. Kemudian Pelapor memerintahkan rekan-rekannya untuk melakukan penyisiran diareal Afdeling IV Block C 22, sekira Pukul 09,00 WIB.
Kemudian rekan pelapor melihat pelaku sedang bersembunyi dan kemudian langsung mengamankannya dan menemukan Buah Kelapa Sawit Sebanyak 145 Tandan di Blok C 22.
Pelaku langsung dibawa ke Kantor PT BSP Rayon B untuk diminta keterangan, dan selanjutnya pihak perusahan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya Polsek Tapung Hulu menerima laporan polisi serta menerima tersangka yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh pihak keamanan kebun PT.BSP.
Dari hasil penyelidikan dan pulbaket tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan HS yang mana pelaku sedang berada di TKP pada saat dilakukan penangkapan.
Dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. BSP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) tandan sawit dengan kerugian senilai RP. 3.646.500.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Maifo membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Benar. Tim melakukan penyitaan barang bukti kemudian dibawa ke polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (J/red)