Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai rutin melaksanakan patroli perairan dan menghentikan sebuah kapal tanpa nama guna kepentingan pemeriksaan di wilayah hukumnya, Selasa (12/7/2022) siang.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lainny seperti ballpress serta narkoba.
Selain itu patroli juga dilaksanakan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar sebelum melaut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T Sianturi mengatakan, kapal Patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 22,57645″ E = 99° 59′ 48,41299, Selasa (12/7/2022) siang. Kapal tersebut dapat dihentikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar dan dokumen kapal juga tidak lengkap yang dinakhodai oleh Usman. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang dua orang dan dalam keadaan kosong selanjutnya dipersilahkan melanjutkan perjalanan kembali menuju TanjungbaIai karena tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red)