Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gerebek Kampung Narkoba (GKN), personel gabungan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi berhasil mengamankan dua oramg terkait narkotika.
Keduanya diamankan dari Jalan M Abbas Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Selasa (31/5/2022) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Kasatresnarkoba bersama personel yang terlibat melakukan penggerebekan kesalahsatu tempat atau rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Penggeledahan dilakukan di dalam rumah milik M (44) warga Jalan Pemuda Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, (urine positif). Petugas menemukan satu buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram ,” sebutnya.
Selain sabu-sabu, diamankan juga dua bal plastik klip transfaran, satu kap yang berisi plastik klip transparan kosong, dua buah pipet plastik alat menyendok sabu, dua unit timbangan elektrik. Dan di bawah tempat tidur yang didapur ditemukan juga satu bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, uang tunai Rp 200.000, Satu unit HP merk OPPO warna merah, Satu unit HP Nokia warna biru.
“Kasatresnarkoba didampingi Kepala Lingkungan memberikan penjelasan tentang penggerebekan yang dilakukan di Jalan M Abbas Gang Amanah yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat di lokasi tersebut agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dari lokasi GKN, kata AD Panjaitan dua orang yang diamakan, satu di antaranya merepuakan wanita positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“D (37) warga Jalan Besar Teluk Nibung Lingkungan VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. (urine positif, BB Negatif). Selanjutnya terhadap M dan D dibawa keruang Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya. Terhadap D di bawa ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya dan diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai,” pungkas AKP AD. Panjaitan. (red)