Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Polres Tanjungbalai bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai melaksanakan razia gabungan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan untuk melakukan giat preventif atau pencegahan dalam penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Kota Tanjungbalai, Rabu (21/9/2022) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, sasaran razia pada kegiatan yang dilaksanakan di beberapa lokasi yaitu Cafe Pondok Sera (pukul 21.00 s/d 00.00 WIB), Pemilik Muhammad Tarihoran Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Kafe atau Kantin Mekar (pukul 21.00 s/d 00.00 WIB), Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Vivi Kafe (pukul 21.00 s/d 00.00 WIB) pemilik Hafifi Marpaung di Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Personel Polres Tanjungbalai yang melaksanakan razia dengan menggunakan kendaraan bermotor yaitu dua unit mobil Patroli Satsabhara Polres Tanjungbalai, satu unit mobil patroli Satlantas Polres Tanjungbalai dan satu unit mobil Satpol-PP Pemko Tanjungbalai.
Hasil kegiatan pada saat dilakukan razia terhadap tempat hiburan malam tersebut sedang beroperasi dan ramai pengunjung. Tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkoba, Miras dan Sajam di lokasi razia serta hal-hal menonjol lain nya. “Razia yang dilaksanakan berjalan aman, lancar dan kondusif,” ucapnya. (red)