Asahan (Pewarta.co)-Tim kuasa hukum Delmi Boru Sinaga dan kawan-kawan mempraperadilkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada 02 Maret 2022 lalu.
“Permohonan praperadilan itu dilakukan karena pihak Polres Asahan cq Unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan tersebut disinyalir telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Delmi Boru Sinaga dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus tindak pidana tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atas adanya laporan pengaduan tertulis dari Suprayitno,” jelas Sabar Mulia Panjaitan didampingi rekannya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3/2022).
Dirinya berpendapat, ada beberapa poin yang menjadi dalil dalam mengajukan pra-peradilan ini antara lain pihak penyidik dianggap terlalu cepat dalam menetapkan para pemohon pra- peradilan yaitu Delmi boru Sinaga dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Klien (para pemohon) kita tersebut sebelumnya pernah diundang untuk wawancara oleh pihak termohon (unit Tipidter Polres Asahan) pada 15 Oktober 2021 lalu atas adanya laporan tertulis tersebut, setelah undangan wawancara tersebut, para pemohon itu langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sabar, para pemohon menganggap tidak pernah melakukan seperti apa yang disebutkan dalam surat panggilan dari pihak termohon tersebut.
“Dalam kasus ini, para pemohon tersebut menjelaskan jika lahan yang ditanami dan ditempatinya itu merupakan kawasan Hutan Negara, bukan milik pribadi pelapor atas nama Suprayitno tersebut. Perlu diketahui, para pemohon secara turun temurun telah menguasai dan menanami kawasan hutan negara dengan luas lebih kurang 222 Ha yang terletak di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan,” tegasnya.
Sabar mengungkapkan jika termohon pada saat melakukan wawancara / memeriksa para pemohon tersebut sama sekali tidak dapat memperlihatkan bukti surat kepemilikan dari pelapor Suprayitno.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan semua alasan tersebut, kami selalu tim Kuasa hukum pemohon Delmi Boru Sinaga dan kawan-kawan berharap kepada Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memberikan putusan serta dapat membatalkan status tersangka atas kliennya tersebut. (ded)