Deli Serdang (Pewarta.co) – Pihak PTPN 2 Tanjung Morawa melakukan penertiban terhadap lahan seluas 300.66 ha di Desa Dalu Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan menyampaikan, PTPN 2 melakukan penertiban di areal HGU No 96 bersama anak perusahaanya PT. Nusa Dua Properti (NDP) dengan tahap awal pembersihan dilakukan di atas areal 50 hektar di kawasan Dusun 5 Desa Dalu 10-A.
“Benar, dengan mengerahkan tiga unit alat berat, tim pembersihan yang didukung anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN-2, Satpol PP Deli Serdang, Papam Distrik Rayon Utara, dan PT. Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melakukan pembersihan di areal yang selama ini yang sebagian diusahai masyarakat sebagai areal tanaman palawija,” kata Rahmat melalui saluran telepon, Rabu(23/3/2022).
Meski sempat dicegah warga yang merasa keberatan, karena tanamannya belum menerima tali asih, namun pembersihan lahan terus berlanjut setelah tanaman diinventarisir, kemudian masyarakat menerima tali asih atas tanaman mereka yang ada di atas lahan HGU tersebut.
Menurut rencana areal HGU No.96 Bangun Sari Kebun Bandar Klipa, akan dijadikan areal tanaman tebu, untuk memperluas areal tebu PTPN-2, sehingga diharapkan sekitar 200 hektar dari 300,6 hektar HGU No.96 bisa segera dibersihkan untuk tanaman tebu.
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat yang menguasai lahan OK. Hendri Fadlian Karnain, SH kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) menerangkan, masyarakat sudah lama menduduki lahan di Desa Dalu XA Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yakni lahan seluas 300,66 ha sejak Tahun 1995.
Status hukum diakui Hendri atas tanah masih berlanjut, akan tetapi PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa tetap melakukan penertiban.
“Kami menyesalkan sikap kesewenang-wenangan dari PTPN II, keputusan pengadilan nya belum inkrah, tapi sudah main kasar kepada masyarakat,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, luas tanah yang bersengketa dengan PTPN II seluas 300,66 Ha dan itu merupakan tanah masyarakat Melayu Tanah Suguhan dan sudah diusahakan masyarakat sejak Tahun 1995. Bahkan, setelah gugatan masyarakat ditolak oleh PN Lubuk Pakam tanggal 17 Maret masyarakat yang sudah menguasai lahan itu masih terus melakukan banding. (FS/red)