Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa dugaan penyebar video asusila alat kelamin pria di kitab alquran, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/2/2022).
Kedua terdakwa yakni, Rian Syahputra (28) warga Jalan Brigjen Katamso Medan, dan Erma Suriani (48) warga Jalan Randu Binjai Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon dalam dakwaannya menguraikan, penyebaran video di media sosial itu, terjadi pada pertengahan tahun 2019 dan pertengahan 2020 silam.
“Pada 2019 terdakwa Rian mengirimkan video ke nomor handphone terdakwa Erma Suriani (berkas terpisah), dengan durasi waktu 0.18 detik,” ungkapnya.
Dalam video itu, kata JPU, terdakwa Rian tidak menggunakan baju/pakaian kemudian menggunakan celana dalam hitam, sambil kedua kakinya menginjak alquran.
Dalam video itu terdakwa Rian berkata “Lumpuh kaki aku ya, aku tahu karena lonte yang bilang, dia yang bilang ya, aku gak kerja di Carefour lagi katanya, Aku kerja di Johor ya di Spa, tamunya banyak supir supir truk, itu lonte yang bilang, ini lumpuh kaki aku kalau aku ngada ngada cerita“,
Kemudian, pada pertengahan tahun 2020, terdakwa mengirimkan kembali video ke nomor handphone Erma Suriani melalui pesan whatshaap dengan durasi 0.31 detik, yang didalam video tersebut terdakwa tidak menggunakan baju/pakaian.
Kemudian menggunakan celana pendek warna hitam sambil memegang Al-Quran dengan menggunakan tangan kirinya dan kemudian tangan kanannya mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan meletakkan alat kelaminnya diatas Al-Quran, dan berkata “Ya Allah, aku bersumpah diatas Al-Quran ini, alat kelamin aku busuk, jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suriani, Aku berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati, sampai maut memisahkan kita,”
Video tersebut dibuat oleh terdakwa Rian di Jalan Brigjend Katamso Gang Rakyat No 10 Kecamatan Medan Maimun. Dan setelah menerima video tersebut, terdakwa Erma menyimpan video tersebut dihandphone miliknya.
“Padahal terdakwa menyadari bahwa kedua video yang dikirimkan oleh terdakwa tersebut adalah video yang tidak layak dikonsumsi publik atau diketahui khalayak ramai karena isinya merupakan asusila dan bertentangan dengan norma-norma agama,” urai JPU.
Lebih lanjut, kata JPU, terdakwa yang menyadari hal itu malah mengirimkan kedua video yang dibuatnya tersebut, ternyata dikirim terdakwa Erma kepada saksi Fachrizal Irham Nasution yang merupakan suami Erma Suriani.
“Dimana alasan Erma Suriani mengirimkan video tersebut untuk meminta perlidungan kepada saksi Fachrizal Irham Nasution karena terdakwa selalu menggangu Erma Suriani,” bebernya.
Lalu pada 16 November 2021, terdakwa Erma kembali mengirimkan kedua video tersebut kepada keponakannya dengan alasan ingin curhat. Sampai akhirnya kedua video tersebut menyebar dalam masyarakat dan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (red)