Medan (Pewarta.co)-Sebanyak empat terdakwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/2/2022).
Para terdakwa, Paul Jhon Alberto Sitorus, Farel Ghifari Akbar, Prayogi alias Bedjo dan Dian Rahmat dihadrikan dalam sidang virtual.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra, antara lain disebutkan, para terdakwa sebelum melakukan perampokan, ternyata masih mencari modal agar bisa membeli perlengakapan untuk merampok.
Awalnya terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi dan Farel, bertemu dan merencanakan perampokan itu pada Agustus 2021. Mereka laku menjumpai terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon meninggal) untuk bermaksud ikut melakukan perampokan.
“Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Hendrik Tampubolon datang bersama dengan saksi Farel Ghifari Akbar dan saksi Prayogi als Bedjo ke Jl. Menteng VII Gg. Garuda menggunakan sepeda motor Beat,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing.
Untuk melakukan aksi itu, mereka terlebih dahulu merencanakan pencurian sepeda motor dan Hendrik Tampubolon memberikan senjata laras panjang untuk digunakan.
“Kemudian mereka pergi ke arah Tembung yang mana pada saat itu dibonceng Ghifari Akbar yang membawa sepeda motor tersebut kemudian Prayogi als Bedjo membawa Honda Beat dengan Hendrik Tampubolon dibonceng, pada saat di jalan ada seorang laki-laki membawa Scoopy berwarna abu-abu melewati,” kata JPU.
Mereka kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut, lalu sepeda menurunkan senjata dan Prayogi langsung mengambil sepeda motornya. Lalu pada 24 Agsutus 2021 motor tersebut mereka gadaikan seharga Rp3 juta.
“Kemudian uang tersebut dibagi 5 orang untuk satu orang lagi adalah pemilik senjata api yang di sewa oleh Hendrik Tampubolon sehingga masing-masing per orang Rp600.000, namun dipotong dengan kredit setelah melakukan pencurian tersebut sebesar Rp200.000, yang mana didapatkan per orang Rp400.000,” urai JPU.
Kemudian Hendrik Tampubolon memberikan arahan untuk membeli perlengkapan berupa topi, sebo, jaket, celana panjang, tas ransel dan 2 bilah pisau, yang akan digunakan untuk merampok toko emas di Pasar Simpang Limun.
Setelah itu, mereka melancarkan aksi perampokan pada 26 Agustus 2021. Para terdakwa memarkirkan kedua sepeda motor yang dikendarai persis di depan toko obat tempat parkir sepeda motor lalu berjalan kaki melewati pasar tempat penjualan ikan sekitar lebih kurang 300 meter menuju lokasi toko mas yang berada di dalam Pasar Simpang Limun.
“Setelah itu, Hendrik langsung menodongkan senjata laras panjang yang ada padanya kepada satpam dan menyuruh tiarap, dan para terdakwa langsung menuju dua toko emas dan memasuki emas yang di rampok ke dalam tas masing-masing,” kata JPU.
Setelah berhasil mengamankan emas tersebut, para terdakwa kabur meninggalkan Pasar Simpang Limun dan menyerahkan semua emas yang dirampok kepada Hendrik Tampubolon.
Dalam aksi ini para terdakwa berhasil membawa 7 bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat 3.116,51 gram, 4 bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram.
JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2e, 4e KUHPidana. (red)