Medan (Pewarta.co) – Oknum Notaris Fujiyanto Ngariawan dan Liem Soen Liong alias Edi, untuk sekian kalinya kembali mangkir dalam persidangan perkara kasus dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/11/2021).
Mangkirnya Fujiyanto dan Liem Soen Liong alias Edi, dikarenakan keduanya berstatus tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan dalam perkara yang sama.
Kendati demikian, dengan pertimbangan saksi selalu mangkir sejak pertama perkara ini disidangkan, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk membacakan keterangan Fujiyanto yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian atas kesepakatan dua pihak yang berperkara.
Berdasarkan keterangan notaris Fujianto Ngariawan yang dibacakan JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim tersebut, fujianto mengaku bahwa akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong.
“Fujianto mengaku bahwa akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan tersebut dikonsep oleh terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong. Walaupun terjadi adanya perbedaan dalam salinan, Fujianto Ngariawan mengaku tidak mengetahui hal tersebut,” sebut jaksa membacakan beberapa poin keterangan notaris Fujianto Ngariawan di hadapan Ketua majelis hakim Dominggus Silaban.
Selain itu disampaikan JPU Chandra, Fujianto juga menyebutkan bahwa persoalan kejanggalan penomoran dan tanggal akta diterbitkan dikarenakan kondisi rentang waktu menunggu surat kuasa dari tiga ahli waris saat itu belum hadir.
Selain keterangan saksi notaris Fujianto Ngariawan, keterangan saksi Ahli Kenotariatan, Dr Hendri Sinaga juga dibacakan JPU Chandra Naibaho sesuai kesepakatan majelis hakim dan kedua pihak berperkara karena berhalangan hadir dalam persidangan.
Dalam keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU tersebut menjelaskan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan notaris Fujianto dalam pembuatan akta kesepakatan perjanjian dalam perkara itu.
“Saksi ahli menjelaskan bahwa Akta dibuat kantor notaris, akta yang dibuat di rumah para pihak adalah pelanggaran menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik,” jelas JPU membacakan keterangan saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.
Selain itu saksi ahli juga menjelaskan beberapa poin pelanggaran dalam pembuatan akta yang dilakukan Fujianto Ngariawan. Beberapa diantaranya yakni
bahwa Penandatangan akta yang dilakukan secara tidak bersamaan merupakan pelanggaran.
“Kemudian, Notaris tidak memberikan salinan kepada ahli waris merupakan pelanggaran, Kepastian tanggal akta yang tidak jelas merupakan pelanggaran,” jelas JPU membacakan keterangan saksi ahli kenotariatan.
Sementara itu, pengacara korban, Longser Sihombing berharap agar perkara ini berjalan dengan seadil-adilnya. Dirinya mengatakan notaris Fujiyanto dan Liem Soen Liong yang merupakan DPO meminta agar pihak kepolisian segera menangkap kedua tersangka.
“Kita meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan agar segera menangkap DPO Fujiyanto dan Liem Soen Liong, tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa untuk persidangan berikutnya akan ada penambahan saksi dan bukti mengenai paspor yang ditunjukkan di persidangan. (red)