Asahan (Pewarta.co)-Terlibat kasus narkoba, dua residivis narkotika, PH (33) warga Dusun IV Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat dan AS (24) warga Dusun V Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan.
“Tersangka PH dan AS ditangkap karena berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu” jelas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatresnarkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Selasa (9/11/2021).
Perlu diketahui, lanjut dijelaskannya, kedua tersangka tersebut merupakan residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara.
“Saat ditangkap, kedua tersangka tersebut sedang asyik menunggu pembeli sabu, sambil menunggu pembelinya, keduanya juga memakai sabu. Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0.20 gram yang siap edar,” terangnya.
AKP Nasri mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari rekannya berinisial A (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya pelaku A berhasil melarikan diri. Kini dirinya sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Asahan menambahkan, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ded)