Tapsel (Pewarta.co)-Polsek Padangbolak menangkap tiga pemilik narkoba di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketiga tersangka yang bermukim di Paluta, masing-masing Tanggo Simanjuntak, Ardi Suprianto Purba alias Ardi (41), warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Yuline Nazara alias Nur (29) warga PT Arindo Tri Sejajtera Afd VI Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tapsel Ipda Ahmad Yuli Nasution, Kasatresarkoba AKP Eddy dan Kanit Reskrim Polsek Padangbolak Ipda Muliadi, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulafikar serta Kasubbag Humas Iptu A Manullang dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Mapolres Tapsel, Kamis (20/9/2021) mengatakan, tersangka yang pertama kali ditangkap ialah Tanggo Simanjuntak dengan barang bukti 503 plastik klip sabu-sabu.
“Dari keterangan tersangka sabu tersebut dibeli dari temannya di Pekan Unit 1 Trans Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) dan setiap tersangka selesai menjual sabu tersebut, tersangka memberikan/menyetor uang paling sedikit Rp.15 juta kepada rekan tersangka yang saat ini masih diburu,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan keterangan Tanggo Simanjuntak yang diamankan tersebut, personel Polsek Padang Bolak melakukan pengembangan dan pada hari Rabu (28/8/1021) berhasil menangkap Ardi Suprianto Purba alias Ardi (41) dan Yuline Nazara alias Nur (29).
“Keduanya ditangkap saat berada di kamar cafe TIKA di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat, Kecamatan, Kabupaten Paluta dan di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti 70 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram 1 set alat isap, 2 buah sendok pipet, 2 kaca pirex, 1 buah handphonr merk Samsung, 2 buah mancis, uang tunai Rp. 173 ribu,” jelasnya.
Nur, kata Kapolres, yang sudah bercerai 5 tahun dengan suaminya bermarga Sinaga dan telah mempunyai anak 3 orang mengatakan dia baru bekerja di kafe tersebut dan juga baru kenal dengan Ardi terlihat kurang menunjukkan adanya penyesalan dalam dirinya.
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan pemakai, pengedar narkoba.
“Akibat perbuatannya l, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 / 2009 dan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 111 ayat(1),” pungkasnya. (rts)