Dumai (Pewarta.co)- Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai.
Para pelaku kejahatan yang meresahkan ini diringkus usai melancarkan aksinya di Ruko Walet, Jalan Senepis Kampung Lama, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (4/6/2021) lalu.
Saat itu, salah seorang tersangka belum berhasil diringkus.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidum Satreskrim Polres Dumai, Ipda Andri Saputra, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku BP (29), warga Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Minggu (15/8/2021) lalu di sebuah rumah kontrakan, Jalan Lingga 3, Kelurahan N Dua Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri didampingi Kanit Tipidum Polres Dumai Ipda Andri Saputra menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 3 pelaku Curas usai melancarkan aksinya secara berkomplotan.
“Tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23) dan BP (29) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara empat pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kanit Tipidum Satreskrim Polres Dumai, Sabtu (21/8/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Curas tersebut telah mencuri +/- 10 kilogram Sarang Burung Walet serta 1 unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105 juta.
“Tak hanya mencuri barang tersebut, kompoltan pelaku juga mengikat dan menyandera pemilik ruko walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak kali,” paparnya.
Imbas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara. (red)