Medan (Pewarta.co)-Tini Tjendra, istri dari Djie Gon Gunawan alias Acek (74), korban pembunuhan oleh 3 terdakwa bekas penghuni kamar kost-kostan di Jalan Merbabu, Kecamatan Medan Kota, menangis histeris di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/8/2021).
Di awal persidangan saksi berusia 65 tahun itu tampak masih bisa memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dan tim penasihat hukum para terdakwa.
Saksi spontan histeris saat dicecar salah seorang anggota tim PH saat ditanya apakah dia ada melihat ketiga terdakwa yakni Aperseven Zalukhu, Bezisokhi Zalukhu dan Faonasekhi Zamago (masing-masing berkas penuntutan secara terpisah-red), ada ‘mengeksekusi’ suaminya atau tidak.
“Apa lagi mau ditanya? Bukti-bukti semuanya waktu di polisi kan sudah ada,” timpalnya dan kemudian menangis histeris.
Setelah memberikan isyarat kepada hakim ketua, beberapa anggota keluarga berusaha membujuk saksi menenangkan emosinya. Tini Tjendra juga sempat terduduk lemas di belakang kursi saksi.
Saat duduk di bangku pengunjung sidang, saksi juga masih tidak bisa menahan tangis histerisnya. Hakim ketua Denny Lumbantobing pun meminta pihak keluarga agar mebawanya keluar ruangan sidang agar pemeriksaan saksi lainnya bisa dilanjutkan.
Sementara sebelumnya saksi menerangkan, tidak pernah melihat suaminya terlibat cekcok dengan ketiga terdakwa. Dia mengakui kalau korban pernah cerita kalau terdakwa telat bayar sewa kamar kost.
“Saya nggak nyangka Pak hakim. Padahal Saya juga tempo hari bantu masukin (terdakwa) kerja di tempat kawan,” urainya.
Berdarah
Saksi lainnya, Dika Ritonga yang kost di lantai III mengatakan, semula ada suara orang minta toling di lantai I. Dia bersama seseorang bernama Awi spontan turun.
“Saya buka pintu. Acek itu (korban). kutengok tergeletak di lantai. Di lantai juga sudah banyak darah. Ada luka di dada Acek itu. Hidungnya juga mengeluarkan darah,” kata Dika lugas.
Menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing, saksi mengaku saat itu tidak melihat ketiga terdakwa. Saksi kemudian ikut membantu istri korban mengangkat tubuhnya ke depan dan menyetop mobil selanjutnya dibawa ke RS Methodist Medan.
“Sekitar 3 atau 4 jam kemudian kami dapat kabar Acek itu sudah meninggal Pak,” pungkasnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Sementara JPU dari Kejari Medan Elisabet Panjaitan dan Nur Fransiska dalam dakwaannya menguraikan, Senin (1/3/2021) terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kost di Lantai III membicarakan bahwa dirinya akan dikeluarkan dari kost-kostan karena belum bayar 3 bulan. Faonasekhi Zamago pun kebingungan mancari uang menutupi sewa kamar kost.
Tunggakan serupa juga dialami terdskwa Bezisokhu Zalukhu. Setahu bagaimana terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua terdakwa lainnya merencanakan pembunuhan korban.
Enam hari kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. Ia pun mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok. Namun saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban.
Terdakwa mengantukkan batu ke kepala bagian belakang korban. dan menyeretnya ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. Dia naik ke lantai III memanggil kedua terdakwa lainnya dan kembali memukuli kepala dan wajah korban dengan tangan dan batu.
Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tak jadi membeli. Ketiga terdakwa labgsung kabur meninggalkan rumah kost korban.
Para terdakwa berhasil dibekuk tim Satreskrimum Polrestabes Medan pada 9 Maret 2021. Para terdakwa diancam dengan dakwaan berlapis.
Pertama, pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 170 KUHPidana Ayat (3) KUHPidana dan keempat, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)