Medan (Pewarta.co)-Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, terdakwa kasus perjudian menjalani sidang perdana. Ini merupakan sidang perkara kedua terdakwa, yang sebelumnya dalam perkara penculikan berujung pembunuhan telah divonis 5 bulan 3 hari.
Setelah ditunda 8 kali dengan alasan terpapar Covid-19, Ko Ahwat ikuti sidang perdana secara daring di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (4/8/2021).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menyebutkan, bahwa Ko Ahwat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompashoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Dikatakan Jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahwat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.
“Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB (dini hari) petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online,” kata jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara.
Selain itu, kata Jaksa juga didapati 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.
Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan, sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.
“Sementara itu terdakwa Edy Suwanto berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan,” ucap Jaksa.
Dikatakannya, Terdakwa Edy mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website, Handi Alias Ahan sebagai Supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza
” Nurul digaji Rp 7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp 3.5 juta per bulan,” ucap Jaksa.
Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahwat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp 18 juta s/d Rp 30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Febuari 2020 silam.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Jaksa. (red)