Medan (Pewarta.co)-Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahana terhadap tersangka LG (61), mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.153.000.000.
Alasan penahanan, bahwa tersangka Lg dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Lg.
Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (red)