Medan (Pewarta.co)-Didakwa telah mengedarkan sabu seberat 10.381 gram (10,381 kilogram) ke Medan, tiga pria yakni Nasrun alias Nasrul (38), Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap (24) dan Junaidi Nasution alias Ade (45) diadili secara online di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/7/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah, awalnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Nasrun alias Nasrul merupakan pengedar narkotika di wilayah Medan.
“Kemudian, petugas melakukan pengejaran terhadap Nasrun. Sekira jam 23.30 WIB, petugas berhasil menangkap Nasrun di rumah kontrakannya, Komplek Perumahan La Granida Jalan Tapian NaulinPasar III Blok B2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal,” ujar JPU.
Saat diinterogasi, Nasrun mengaku bahwa sabu disimpan oleh terdakwa Yudika Ramosta Tampubolon alias Golap. Ketika melakukan perkembangan, petugas juga mendapat informasi bahwa Nasrun mempunyai jaringan lain yakni terdakwa Junaidi Nasution alias Ade.
“Pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 04.45 WIB, petugas berhasil menangkap Junaidi di rumah kos, Jalan Ngumban Surbakti Gang Sandanioga Nomor 22 Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor. Dari kos itu, petugas menemukan 10 bungkus berisi sabu seberat 10.381 gram,” tandas Nurhayati.
Ketika diinterogasi, Junaidi mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Yudika. Setelah itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menciduk Yudika di Jalan Parang III Gang Sederhana Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB.
Sebelumnya pada Selasa tanggal 2 Februari 2021, Nasrun memerintahkan Yudika untuk mengambil 10 bungkus berisi sabu bungkus. Kemudian, Yudika menyuruh Junaidi untuk mengambil sabu tersebut dari dalam mobil warna putih yang terparkir di depan Ayam Penyet Joko Soloz Jalan Ring Road Sunggal.
Untuk pekerjaan itu, Yudika dijanjikan akan diberi upah Rp 50.000.000. Dalam pekerjaan ini, Nasrun telah mendapat transferan uang sebanyak 3 kali dari Bos Agam (DPO) sebesar Rp 415.000.000.
“Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)