Medan (Pewarta.co)-Sujono (54) warga Jalan Jasa Blok B-34, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan meminta perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjutak.
Pasalnya, Sujono yang dizholimi ini telah dilaporkan oleh Achmad Kusnan, warga Kota Medan ke Polda Sumut dengan laporan polisi Nomor : LP/130/VII/20/Sumut/SPKT II tanggal 20 Juli 2020 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.
Mirisnya lagi, Sujono malah dipaksa oleh Achmad Kusnan dan penyidik Subdit III Unit III Ditreskrimum Polda Sumut, untuk menyerahkan tanah miliknya seluas 25 hektare itu kepada Achmad Kusnan dan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Sujono kepada wartawan, Selasa (13/7/2021) menjelaskan, ia kenal dengan Achmad Kusnan sekitar awal Tahun 2018 yang dikenalkan oleh saudara Rosman yang bermukim di Padang.
Dari perkenalan itu, antara Sujono dan Achmad Kusnan menjadi akrab seperti saudara. Achmad Kusnan pun sering datang ke Kota Pekanbaru. Pertemanan antara Sujono dan Achmad Kusnan pun semakin akrab, hingga Achmad Kusnan menyampaikan niatnya untuk tinggal di Kota Pekanbaru.
Kemudian, Achmad Kusnan berminat untuk memulai bisnis properti di Kota Pekanbaru, sehingga Bulan Juni dan Juli 2018, Achmad Kusnan mengirim uang sebesar Rp100.000.000 ke rekening Sujono, guna memulai bisnis properti.
“Namun, karena lahan yang kami cari tidak sesuai, sehingga pembentukan perusahaan properti belum dapat direalisasikan,” kata Sujono.
Kemudian, lanjut dikatakan Sujono, Achmad Kusnan selalu datang ke Kota Pekanbaru dan kami berdiskusi tentang pekerjaan.
“Dari diskusi itu Achmad Kusnan mengetahui bahwa saya lagi mengurus dan membersihkan lahan di daerah Palas, Pekanbaru seluas lebih kurang 200 hektare dan berulang kali kami datang ke lokasi tanah saya bersama teman kami, H Suharmansyah yang mempunyai nomor handphone 08111773777,” urai Sujono.
Sujono juga menawarkan bantuan secara moril dan materil kepada Achmad Kusnan karena Sujono sudah menganggap Achmad Kusnan sebagai saudara.
“Lantaran sudah seperti saudara, maka bantuan dari Achmad Kusnan saya terima tanpa syarat dan hanya untuk membantu saya saja karena selama ini saya juga membantu Achmad Kusnan,” ungkap Sujono.
Maka pada Bulan Oktober 2018, Achmad Kusnan meminta nomor rekening Sujono guna membantu Sujono dan Sujono pun mengirim sejumlah nomor rekening Bank BCA dan Bank Mandiri.
“Total yang dikirim Achmad Kusnan kepada saya melalui rekening selama dua tahun senilai Rp315.000.000, sesuai dengan perincian yang dikirimkan Achmad Kusnan kepada saya melalui Whatsapp,” terang Sujono.
Karena Achmad Kusnan berulang kali mengirimkan dana kepada Sujono, maka Sujono bertanya kepada Achmad Kusnan “Bagaimana dengan pengembalian uang tersebut”?. Dan Achmad Kusnan menjawab “Pakai saja untuk keperluan abang dan nanti kalau ada rezeki baru abang kembalikan atau diperhitungkan karena selama ini saya sudah banyak mendapat rezeki dari bantuan abang”
Sekira bulan Agustus 2019, Achmad Kusnan kena serangan jantung mendadak di Rumah Sakit Awal Bross, Pekanbaru. Saat itu, Achmad Kusnan ditemani oleh istrinya dan istrinya menelepon saya untuk datang ke rumah sakit.
“Saya selaku teman dekat beliau mengurus semua biaya di rumah sakit serta memindahkan beliau (Achmad Kusnan) ke Rumah Sakit Eka Hospital karena pada saat itu dokter ahli jantung hanya ada di Rumah Sakit Eka Hospital. Dan syukur alhamdulillah, beliau selamat dengan operasi pasang ring di Rumah Sakit Eka Hospital,” jelas Sujono.
Setelah Achmad Kusnan sembuh dan dapat beraktifitas kembali, tentunya sebagai sahabat dekat Sujono membicarakan tentang dana yang telah dikirim kepada Sujono untuk diselesaikan.
“Karena saya tidak mempunyai uang tunai, maka saya tawarkan tanah kapling perumahan yang saya bangun sebanyak empat kapling seharga Rp500.000.000,” beber Sujono.
Hal ini juga disampaikan Sujono kepada teman mereka yang bernama Rosman bahwa Achmad Kusnan setuju atas empat kapling tanah tersebut dan akan sama-sama ke kantor notaris untuk dibuatkan akte jual beli dan balik nama sertifikat keempat tanah kapling tersebut atas nama istri dari Achmad Kusnan.
“Namun, Achmad Kusnan malah meminta kepada saya untuk membayar dengan tanah di Komplek Pemda seluas 600 meter yang kalau dibeli seharga Rp1. 200.000.000. Dan saya katakan tidak mampu memberikan itu. Kemudian, Achmad Kusnan mengirim whatsapp kepada saya kalau tidak dibayar akan melaporkan saya kepada polisi,” terang Sujono.
“Saya merasakan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dan melanggar kode etik dalam proses penyelidikan kasus saya ini. Untuk itu saya memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kepada Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Panca Putra dan kepada Kabid Propam Polda Sumut, serta dapat menyelidiki apa-apa yang saya laporkan,” pungkas Sujono. (Dedi)