Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Operasi Yustisi rutin dilaksanakan Polres Tapanuli di wilayah hukumnya bersama sama dengan TNI dan Pemkab Tapsel dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kab. Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Sebelum pelaksanaan didahului dengan Apel Gabungan di Polres Tapsel yang dipimpin oleh Perwira Pengawas AKP DAULAT M.Z. HARAHAP (Kasat Binmas Polres Tapsel), Senin (17/5/21)
Dalam arahannya AKP Daulat MZ Harahap mengatakan agar dalam pelaksanaanOperaai tersebut seluruh Tim melakukan dsngan humanis serta tetap memenuhi protokol kesehatan dan menjaga diri.
Personil yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain :
Personil Polres Tapanuli Selatan : 10 orang, Personil Sat Pol PP Kab. Tapanuli Selatan : 5 orang, Personil dari Dishub Kab. Tapanuli Selatan 2 orang, Personil dari BPBD Kab. Tapanuli Selatan : 2 orang.
Selama berlangsungnya operasi di wilayah Kecamatan Angkola Selatan Tim memberikan Himbauan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Desa Situmbaga Kec. Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari-hari seperti Rajin Mencuci Tangan, Selalu Memakai Masker di Dalam Maupun di Luar Ruangan, Menjaga Jarak Atau Social Distancing, Menghindari Kerumunan, Mengurangi mobilitas Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19) sekaligus Tim Operasi membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 40 (empat puluh) buah.
Hasil dari kegiatan Ops.Yustisi tersebut antara lain :
Hukuman / Tindakan :
– Teguran Lisan : 50 teguran
– Teguran Tertulis : 30 teguran
Jumlah : 80 teguran (Rts/red)