Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, berhasil menciduk dua orang pria usai membeli narkotika jenis sabu dari kawasan Jalan Jati, Medan.
Kedua pemuda itu berinisial R (40) warga Percut Sei Tuan dan R Hutauruk (40) warga Medan Area, Rabu, 21 April 2021 siang.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel dan didampingi Panit I Iptu Rambe kepada wartawan, Kamis (29/04/2021) mengatakan keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Atas laporan masyarakat, tim langsung ke lokasi dan melihat gerak-gerik dua pria naik sepeda motor keluar dari salah satu gang dengan gelagat mencurigakanakan,” ujar Rikki.
Kemudian, sambung Rikki, tim melakukan pengejaran dan penyetopan di lokasi yang dengan reflek salah satu lelaki inisial R mencampakkan plastik tembus pandang yang diduga sabu dengan tangan kirinya.
“Kemudian barang haram yang dibuang tersangka disita petugas dan memboyong keduanya ke Mapolsek Medan Kota berikut barang bukti 0,16 gram sabu dan satu unit motor Yamaha Vega tanpa plat polisi,” beber Rikki.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu tersebut memang baru dibeli dengan harga Rp49.000 dari seorang pengedar sabu di kawasan Jalan Jati Medan.
“Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi kedua tersangka,” jelas Rikki.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Kota.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkas Kompol Rikki. (Dedi)