Medan (pewarta.co) – Seorang pria disebut-sebut sebagai bandar judi tebak angka jenis toto gelap (Togel) diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota di kawasan Jalan Busi, Medan, Senin, 20 Juli 2020.
Tersangka yang diamankan berinisial, SS (47) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengatakan di Jalan Busi ada bandar togel yang sudah meresahkan masyarakat.
“Mendapat informasi tersebut, pihak kita langsung melakukan penyelidikan kemudian langsung melakukan penangkapan. Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti di tangan tersangka, berupa, 1 handphone berisi pesanan nomor togel, 4 lembar rekapan togel dan uang Rp 540.000,” ujar Iptu Ainul Yaqin.
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim, kemudian tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Kota.
“Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengakui benar dia bandar judi togel yang sudah dijalankannya selama satu minggu. Untuk menjalani proses hukum lanjut tersangka kita inapkan di Sel Polsek Medan Kota yang dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)