Tapanuli Selatan (Pewarta.co) – Dalam rangka Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan (Tapsel) No 49 Tahun 2020 dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pemkab Dan Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Laksanakan Operasi Yustisi Prokes di Jalinsum Pasar Hutatonga, Kec Angkola Muaratais Kab Tapsel, Sabtu (20/3/2021)
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH.SIK.MH melalui Pelaksanaan OperasiPawas Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, diwakiliPadal Kanit I SAT Intelkam Polres Tapsel, Iptu Titus Dwioko,SH, menyampaikan, bahwa Operasi Yustisi Prokes Pemerintah dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan Prokes pada masa Pandemi Covid-19 ini demi menangkal penyebaran Covid-19. Dan untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tapsel.
Padal Kanit Intelkam, Iptu Titus Dwioko,SH dikesempatannya saat pimpin apel keberangkatan dihalaman Mapolres Tapsel mengatakan, Personil Gabungan Prokes terdiri dari, Personil dari Polres Tapsel sebanyak 10 orang. Personil Sat Pol PP Kab Tapsel 6 orang, Personil Dishub 4 orang dan Personil BPBD Kab Tapsel 4 orang.
Dikatakannya, adapun hasil daripada operasi berupakan hukuman dan tindakan yakni, teguran lisan 90 giat, teguran tertulis 75 giat, membagikan masker 40 pcs sebagai bentuk kepedulian Polres Tapsel kepada masyarakat.
Dan, menghimbau agar warga untuk melakukan Prokes Pemerintah semisal, rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Disebutkannya, dalam Operasi, “Pelanggar prokes diberikan sanksi berupa teguran tertulis, lisan, tindakan dan himbaun, ” Ujarnya. (Rts/red)