Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Kejaksaaan Negeri Padangsidimpuan menaikkan status dua orang saksi dalam Kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pemberian Intensif bagi tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga,SH.MH yang didampingi Kasi Pidsus Nikson Andreas Lubis,Kasi Intel Sonang Simanjuntak,Kasi Pidum Horman dan Tim Riska dalam press releasenya kepada wartawan di Aula Kejaksaan Negeri,Senin (8/3/2021) pukul 14.00 wib.
Hendry Silitonga,SH.MH mengatakan kepada masing masing tersangka telah dikeluarkan Surat Penetapan. Kepada tersangka FSH Ka UPT Puskesmas Sadabuan No.Sprit : 18/L: 15/4/Fd/1/03 tertanggal 8 Maret 2021 dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 dan fasal 3 ayat 3,18 Undang undang tindak Pidana Korupsi sedangkan unuk SM selaku Pengelola Anggaran BOK Surat Penetapan Sprit tertanggal 8 Maret 2021 Nomor Sprit:19/L4/Fd/4/Fd/1/03 yunto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan seputar kerugian negara,Kajari mengatakan sesuai dari hasil.perhitungan ada142 juta rupiah namun pihaknya masih mendalami kerugian lainya dengan berkordinasi dengan pihak Pemko Padangsidimpuan.
Dengan tegas Hendry Silitonga mengatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan memeriksa 62 orang saksi termasuk Kepala Dinas Kesehatan adalah penyelidikan dengan proses Narasi Fakta bukan karena Issu atau opini.
Menjawab pertanyaan wartawan seputar adanya dugaan aliran dana (setoran) kepada orang lain,Kajari menjawab dari hasil pemeriksaan Tim tidak ada.
“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan Tim tidak ada dana dari yang 142 juta mengalir kepada pihak lain.” Ujar Handry sambil sambil menambahkan penahanan kedua tersangka masih dalam proses.
Seputar adanya pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam pembelian obat obatan di Instansi terkait di Pemko Padangsidimpuan,Kajari mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
” Mohon rekan rekan pers bersabar,nanti kita akan informasikan hasilnya.” Ujar Kajari. (Rts/red)