Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di rumah salah seorang warga di Jalan Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Tersangka dimaksud yakni SM (20) warga Jalan Mustaman Lubis simpang Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pria yang merupakan seorang pengangguran ini diamankan lantaran melakukan pencurian di rumah salah seorang warga yang merupakan seorang guru bernama Theresia Novitri Manalu (28) warga Jalan Jamin Ginting Gang Kenaga Satu No.17 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian dua buah handphone android merek Oppo dan Vivo warna silver dengan taksir kerugian Rp5 juta.
Informasi yang dihimpun Minggu (14/2/2021) menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada malam hari bersama bersama temannya RH (DPO).
Tersangka Samuel Marbun melakukan aksinya dengan cara membuka engsel pintu.
“Modus tersangka membuka engsel pintu melalui jendela menggunakan tangan,” kata Kanit Reskrim Delitua Iptu Martua Manik SH MH, didampingi Panit I Ipda DP Ginting SH.
Setelah berhasil membuka pintu, tersnagka masuk kedalam kamar dan menuju lemari dan mengambil handphone milik korban. Setelah mendapatkan handphone milik korban. Naas bagi tersangka, korban terbangun dan melihat tersangka keluar dari kamar. Seketika korban langsung mengejar tersangka sambil berteriak maling.
Mendengar korban berteriak, tetangga korban langsung terbangun dan ikut melakukan pengejaran. Tersangka terkepung massa dan berhasil diamankan. Warga sekitar langsung menghubungi Polsek Delitua.
“Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian hp dengan temannya RH, yang berhasil melarikan diri,” ungkap Martua Manik.
Petugas Unit Reskrim langsung mencari barang bukti berdasarkan petunjuk tersangka. Namun, barang bukti tidak ditemukan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, tersangka pun digiring ke Polsek Delitua untuk diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Manik. (Dedi)