Medan (pewarta.co) – Tim Serse Medan Area dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudianto Silalahi SH MH dan Panit Reskrim, Ipda Immanuel Ginting SH MH menangkap Ahmad Faisal alias Barka (21) warga Jalan Camar Perumnas Mandala, Keluarahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Immanuel Silalhi (20) warga Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menggelapkan Honda Beat plat BK 4297 AHI milik tetangganya, Sukirantan Silaban (21) warga Jalan Camar, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan SM Raja ketika menunggu bus untuk melarikan diri ke luar kota.
Akibatnya, kedua pelaku harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Maposlek Medan Area.
“Kejadian penggelapan sepeda motor tersebut, bermula saat korban duduk di sebuah warung didatangi oleh Barka dan Immanuel untuk meminjam sepeda motor korban,” ujar Kaplsek Medan Area Jesmi Girsang SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudianto Silalahi SH MH menjawap pewarta.co di Mapolsek Medan Area, Rabu, (14/3/2018).
Akan tetapi, lanjut dijelaskan Girsang, hingga keesokan harinya kedua tersangka tidak mengembalikan sepeda motor dan korban yang mengalami kerugian Rp. 7 juta rupiah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area.
“Petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menagkap pelaku,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata Girsang, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Keduanya dikenakan pasal 372 sub 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tandasnya. (red)