Medan (pewarta.co) Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang buronan pencurian sepeda motor bernama Aprijal Napitupulu alias Rijal (24) warga Jalan Teratai Ujung Dusun 4 Nomor 564, Deliserdang.
Buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diciduk personel Reskrim Polsek Percut Seituan berdasarkan laporan N Heny Siska Lumbangaol, warga Jalan Wiliam Iskandar No 71 Medan Tembung sesuai dengan LP/K/III/2018/SPKT PERCUT.
Selain mengamankan pelaku, personel berhasil mengamankan Honda beat hitam di kawasan Komplek MMTC.
“Awalnya, personel reskrim menerima informasi, bahwa pihak security komplek MMTC mengamankan orang yang dicurigai. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor honda beat di komplek MMTC bersama Ucok Petir (DPO), dan Putra Sitanggang alias Bambu (DPO),” kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Hartono SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Selasa (13/3/2018).
Mantan Kapolsek Medan Area ini menjelaskan, atas pengakuan Rijal, petugas reskrim melakukan pengembangan ke rumah tersangka Putra alias Bambu (DPO), bahwa sepeda motor korban ada di rumah Putra.
“Pada saat pengembangan ke rumah tersangka (Putra), Rijal melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, Rijal berhasil diamankan dan memboyong tersangka ke komando,” jelasnya.
Diungkapkan Hartonoo, dari pelaku, petugas juga menyita kunci letter T yang digunakan mencuri sepeda motor.
“Hasil introgasi, Rijal mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor vario di kos Jalan Ambai bersama rekannya bernama Boston yang saat itu berhasil ditangkap. Sedangkan, Putra alias Bambu (DPO),” ungkap Hartono seraya menambahkan tersangka menjual sepeda motor curian seharga Rp2,7 juta, dan masing-masing mendapat bagian Rp400 ribu.
Tidak sampai di situ, tersangka juga mengakui bersama Ucok Petir di Jalan Perdamean tepatnya di garasi rumah korban mencuri Honda Supra X 125.
“Oleh tersangka, sepeda motor dijual seharga Rp2 juta, dan masing-masing mendapat bagian Rp 350 ribu dan pelaku juga pernah mencuri Honda Beat di Jalan Letda Sujono Gang Nangka,” tandasnya.
Imbas perbuatannya, kata Hartono, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)