Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bersumber dari Bantua Operasional Kesehatan ( BOK) serta pembeeian insentif bagi para tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 ke tingkat Penyidikan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga,SH.MH kepada wartawan di kantornya,Selasa (2/2/2021) sore.
Hendry Silitonga yang didampingi Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel Sonang Simanjuntak dan Jaksa Tim penyidik menyatakan setelah dilakukan gelar perkara maka akhirnya Selasa (2/2/2021) pukul 14.00 wib diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 02 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan.
Menjawab wartawan seputar saksi- saksi yang sudah diperiksa,Kajari mengatakan sudah ada 53 orang yang diperiksa seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan tersebut
“Mohon bersabar.Nanti kita akan informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut.Mari kita berikan waktu kepada Tim pemeriksa untuk bekerja,” ujar Hendry Silitonga. (Rts)