Tapanuli Tengah (pewarta.co) – Wakil Ketua dan anggota DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, Sintong Gultom dan
Sideli Zendato dituntut Jaksa masing-masing 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara karena dinilai korupsi biaya perjalanan dinas.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rali Dayan Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/10/2019).
Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan.
“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Rali Rayan dihadapan majelis hakim diketuai Aswardi Idris.
JPU juga meminta agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti hasil kerugian negara. Untuk terdakwa Sintong Gultom, jaksa meminta agar terdakwa mengembalikan sebesar Rp92 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Sideli Zindato, jaksa membebankannya dengan uang pengganti sebesar Rp Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Menyikapi tuntutan ini, kedua terdakwa dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya, pekan depan.
Dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng Tahun Anggaran 2016-2017 ini , Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (TA/red)