Kampar (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kampar musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,01 gram.
Narkotika yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dari tersangka NF alias N pada
Selasa 10 November 2020 lalu di Jalan Rowo Bening Ujung Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar dihadiri Panitera Muda Pidana Ferdi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Lawra Resti Nesya dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Kasat Tahti Polres Kampar Ipda Alreflus.
Juga hadir Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, Penasehat Hukum tersangka Benny Zairalatha serta tersangka NF alias N.
Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini diawali Pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika tersebut dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang kedalam got di halaman depan ruang Satresnarkoba.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, oleh Kasatres Narkoba dan para saksi yang hadir, termasuk tersangka NF selaku pemilik narkotika tersebut.
Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. (red)