Medan (Pewarta.co)-Supriadi alias Kibo, warga Jalan Bunga Cempaka Komplek D’Cluster No. VC 16 Kelurahan Padang Bulan Selayang II l, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan disidang karena menyimpan sabu-sabu milik orang lain seberat 1 kilogram.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Febrow disebutkan, pria tamatan SD itu ditangkap pada 14 Juli 2020.
“Berawal pada Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 saat terdakwa berada di rumah terdakwa di Komplek Tasbih II Blok II No. 115 Kelurahan Medan Sunggal, Ares (DPO) menghubungi terdakwa,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai T Oyong di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/11/2020).
Dikatakan jaksa, Ares datang menjumpai terdakwa bermaksud untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli Ucok Tarigan (DPO).
“Tidak berapa lama Ares tiba di rumah terdakwa dengan menaiki Gojek membawa satu buah plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Ares menyimpanya di dalam lemari di salah satu kamar rumah terdakwa,” ungkap jaksa.
Namun tak disangka, saat mereka tengah asyik bercerita di teras rumah, datang saksi polisi Hara Gurusinga, Desvi Rahmanda dan Sarana Surbakti.
“Mereka kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Namun Ares berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap,” ucap jaksa.
Dari penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh Cina yang dibalut dengan lakban warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg dan 1 (satu) unit handphonr di dalam lemari yang berada di salah satu kamar rumah terdakwa.
Terdakwa mengakui, ia yang memberikan izin menyimpan sabu di rumahnya.
Selain itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sabu-sabu itu biar tenang.
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas jaksa. (red)