Medan (Pewarta.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, menuntut Runa Ariska Yohana alias Una (22) selama 12 tahun penjara.
Selain itu, wanita cantik ini juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena mengedarkan 85 butir ekstasi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tegas JPU.
Dalam nota tuntutannya, JPU Rehulina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Sementara mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 01 Mei 2020, Sekitar Pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang Informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ad menjual atau mengedarkan pil ekstasi.
“Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah kost terdakwa Runa,” ujar JPU Rehulina Sembiring.
Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya.
“Atas perbuatannya, terdakwa Runa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (red)