Pekanbaru-(Pewarta.co)-Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebelum ditangkap, kedua pelaku, sedikitnya 11 kali ‘sukses’ menjalankan aksinya dengan modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya di depan sejumlah Rumah Sakit Umum.
Kedua tersangka curat diketahui berinisial ZC alias Candra (40), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan AL alias AL (50), warga Jalan Rokan Jaya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita membenarkan adanya penangkapan dua tersangka tindak pidana curat, modus menawarkan jasa tumpangan dengan kendaraan roda empat, pada Jumat (13/11/2020).
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan tersebut ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan, setelah adanya laporan korban M. Simin (52), Warga Jalan Bangau Desa Sialang Kubang, Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau, yang menjadi korban kedua pelaku curat yang dialaminya pada Rabu (11/11/2020) di Pekanbaru.
“Pada saat itu, Rabu (11/11/2020) pagi sekira pukul 07.00 Wib, korban datang ke RS Awal Bross Panam bersama istrinya, untuk menemani istrinya berobat,” ujar Kapolsek.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban keluar dari RS Awal Bros Panam, dengan maksud hendak mencari sarapan pagi.
Namun setibannya di depan pintu keluar RS atau tepatnya di tepi Jalan HR Soebrantas Tampan Pekanbaru, tiba-tiba korban didatangi kedua tersangka dengan mengendarai mobil dan berhenti di depan korban.
“Kemudian tersangka Candra yang pura-pura mengaku kenal lama dengan salah satu anak korban, menanyakan korban hendak kemana. Lalu korban menjawab, bahwa dirinya hendak mencari sarapan pagi dan tersangka menawarkan korban untuk sarapan di rumah tersangka Candra,” terang Kapolsek.
Lantas, sambung Kapolsek, mendapat tawaran dari orang yang mengaku teman baik anaknya, korbam angsung naik ke dalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka dan duduk di dekat jendela pintu samping tersangka Candra yang memgemudikan mobil tersebut sembari berjalan menuju salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.
“Saat korban berada di dalam mobil tersangka, korban diajak ngobrol oleh kedua tersangka dan pura-pura menyuruh korban untuk memasukkan Handphone miliknya kedalam tas milik korban, sementara tersangka Al duduk disamping korban untuk mempreteli isi tas korban saat lengah,” papar Kapolsek.
Setelah barang berharga korban berhasil diambil tersangka AL, sebut Kapolsek, korban secara tiba-tiba diturunkan di depan salah satu rumah makan di Jalan HR Soebrantas Panam, dan disuruh turun oleh kedua tersangka, sehingga korban menuruti tersangka agar turun dari mobil tersebut.
“Setelah korban turun dari mobil tersebut, kedua tersangka langsung tancap gas dan pergi meninggalkan korban, setelah berhasil mengambil barang berharga dari tas korban,” ungkap Kapolsek.
Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, korban merasa curiga dengan gelagat kedua tersangka tersebut, yang tiba-tiba menurunkannya di tepi jalan sembari mengecek isi tasnya.
Setelah dicek oleh korban, korban terkejut melihat isi tasnya itu karena sejumlah uang dan Handphone miliknya yang sebelumnya disimpan dalam tasnya, sudah raib dicuri kedua tersangka yang baru dikenalinya itu.
“Kedua tersangka berhasil mengambil satu unit Handphone merk Xiaomi warna Hijau dan uang tunai Rp.4 juta rupiah dengan total kerugian sekira Rp. 4,6 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tampan,” ucap Kapolsek.
Guna menindaklanjuti aduan masyarakat, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Tampan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan korban, sehingga setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
Setelah mendapat informasi akurat tersebut pada Jumat 13 November 2020 dini hari, lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko bersama Tim Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka curat.
“Tepat sekira pukul 03.00 Wib dini hari Jumat 13 November 2020, Tim Opsnal Polsek Tampan, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZC alias Candra saat tersangka berada di Jalan Prof M Yamin kota Pekanbaru. Sementara tersangka AL diamankan dari rumahnya.
Setelah kedua tersangka diamankan lanjut Kapolsek, didapati barang bukti HandPhone merk Xiomi milik korban M. Simin bersama kendaraan roda empat merk avanza warna silver nomor polisi BM. 1431 TO yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi curat tersebut, berikut uang tunai Rp. 200 ribu sisa hasil kejahatan dan sabu-sabu paket kecil Rp. 100 ribu dari tersangka Candra, sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tampan, guna proses lebih lanjut.
“Dari pengakuan kedua tersangka saat diinterogasi petugas, tersangka ZC alias Candra bersama AL sudah sering melakukan aksi curat modus pura-pura kenal dan menawarkan jasa tumpangan kepada sasarannya di depan beberapa sejumlah Rumah Sakit Umum di Pekanbaru. Jumlahnya ada 11 TKP di Pekanbaru,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.(J./red)