• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 26 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tembak Pengedar Ganja, Polisi Sita 49 Kilogram

Tembak Pengedar Ganja, Polisi Sita 49 Kilogram

by NiahLubis
Kamis, 29 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
11
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolsian Sektor Percut Seituan menembak satu dari dua anggota sindikat peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam penyergapan di Jalan Klambir V Gang Teluk Nomor. 4 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia petugas menyita puluhan kilogram ganja kering siap edar asal Aceh

bacajuga

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Hadiahkan Timah Putih Kepada Pengedar Narkotik

Informasi dihimpun, di Mapolsek Percut, Kamis, (29/6/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah And (27) warga Jalan Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta Helvetia dan Zat bin LB (49) penduduk Desa Blang Cong Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh.

Nama terakhir adalah tersangka yang ditembak petugas.

“Nanti akan kami jelaskan lebih detail,” kata Kepala Kepolisian Sektor Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean.

Hutahean mengungkapkan, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 49 bal lebih atau hampir mendekati 50 Kg.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas terkait masuknya puluhan kilo ganja ke Medan. Dalam informasi yang diterima polisi, ada dua tersangka akan melintas di kawasan Binjai,” ungkapnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, petugas yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjutinya.

“Dari kawasan Binjai, polisi mengikuti kedua tersangka. Ketika tiba di Jalan Klambir V, keduanya pun ditangkap,” jelas Pardamean.

Pantauan di Mapolsek Percut, kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (red)

Related Posts

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring
Medan

Wali Kota Ajak Pedagang Pasar “Melek Digital”, PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Selasa, 26 Agustus 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat
Medan

Wali Kota Medan Apresiasi Revitalisasi Halte MPP, Mudahkan Akses Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025
BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP
Medan

BTN Siap Layani Transaksi Perbankan 6,5 Juta Jemaat HKBP

Selasa, 26 Agustus 2025
Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi
Medan

Medan Siap jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Dorong Investasi

Senin, 25 Agustus 2025
Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025
Medan

Grup Empat Saudara Juarai Turnamen Trup Karang Sari Cup 2025

Senin, 25 Agustus 2025
Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal
Medan

Serius Tangani Hama Lalat Buah, Gubernur Tekankan 3 Hal

Senin, 25 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani