• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 30 Januari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tembak Pengedar Ganja, Polisi Sita 49 Kilogram

oleh NiahLubis
Kamis, 29 Juni 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Kepolsian Sektor Percut Seituan menembak satu dari dua anggota sindikat peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam penyergapan di Jalan Klambir V Gang Teluk Nomor. 4 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia petugas menyita puluhan kilogram ganja kering siap edar asal Aceh

bacajuga

Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Hadiahkan Timah Putih Kepada Pengedar Narkotik

Informasi dihimpun, di Mapolsek Percut, Kamis, (29/6/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah And (27) warga Jalan Klambir V, Gang Buntu, Kelurahan Tanjung Gusta Helvetia dan Zat bin LB (49) penduduk Desa Blang Cong Baroh, Kecamatan Jeumpa, Bireun, Aceh.

Nama terakhir adalah tersangka yang ditembak petugas.

“Nanti akan kami jelaskan lebih detail,” kata Kepala Kepolisian Sektor Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahean.

Hutahean mengungkapkan, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 49 bal lebih atau hampir mendekati 50 Kg.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas terkait masuknya puluhan kilo ganja ke Medan. Dalam informasi yang diterima polisi, ada dua tersangka akan melintas di kawasan Binjai,” ungkapnya.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, petugas yang memperoleh informasi tersebut langsung menindaklanjutinya.

“Dari kawasan Binjai, polisi mengikuti kedua tersangka. Ketika tiba di Jalan Klambir V, keduanya pun ditangkap,” jelas Pardamean.

Pantauan di Mapolsek Percut, kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara. (red)

Berita Sebelumnya

Pengunjung Hillpark Kecewa, Atap Wahana Permainan Bocor

Berita Selanjutnya

Pembantaian di Pancurbatu, Polisi Periksa 3 Saksi

BeritaLainnya

Medan

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023
Sumut

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023
Medan

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Medan

Sukseskan F1 Powerboat, Edy Rahmayadi Perintahkan Jajarannya Perbaiki Jalan Kurang Layak dan Sarana Pendukung Lainnya.

Senin, 30 Januari 2023
Medan

UNPAB Berangkatkan Mahasiswa S2 Ikuti Pendidikan Lemhannas, Ini Kata Rektor Unpab Drs H Mhd Isa Indrawan 

Senin, 30 Januari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023 Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Senin, 30 Januari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sidak Pasar bersama TPID Sumut, KPPU Kanwil I Temukan Minyak Kita Langka

Senin, 30 Januari 2023

Kejari Gayo Lues Fasilitasi Perdamaian Pekara Perkelahian Sesama Perempuan

Senin, 30 Januari 2023

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Audensi dengan Danramil 03

Senin, 30 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani