Tapsel (Pewarta.co) -Sat Resnarkoba Polres Tapsel menangkap 2 orang pelaku yang akan melakukan transsksi jual beli Narkoba jenis Ganja di Kelurahan Hutatonga kecamstan Angkola Muaratais Kab. Tapanuli Selatan. ( Senin, 17/2/2020 ).
Mendapat informasi tersebut personil Satnarkoba Polres Tapsel meluncur untuk melakukan pengintaian.
Sekira pukul 20.30 Wib terlihat orang yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dari arah Kota Padangsidimpuan kemudian dilakukan penyetopan dan pemeriksaan dan ternyata
dijok depan bawah stang sepeda motor ditemukan barang bukti berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 900 (sembilan ratus) Gram. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang terpotong sebahagian ganja dibalut dengan lakban warna coklat seberat 50 (lima puluh) Gram.1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru. Uang tunai Rp.100.000.-
Kepada kedua tersangka Iskandar Muda Panr (, 29 ) warga kelurahan Bintuju Kecamatan Angkola muaratais Kabuparen Tapsel dan Ali Nuhrin Lubis (30 ), Kel. Bintuju Kec. angkola muaratais Kab. Tapsel yang telah dicurigai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dimana dijok depan bawah stang sepeda motor ditemukan barang bukti berupa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat *900 (sembilan ratus) Gram. 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan ganja yang terpotong sebahagian ganja dibalut dengan lakban warna coklat seberat 50 (lima puluh) Gram.1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna hijau hitam dengan nomor Polisi BB 2193 HN .
Sekira pukul 20.30 Wib terlihat orang yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dari arah Kota Padangsidimpuan kemudian dilakukan penyetopan dan langsung mengamankan kedua tersangka .
Dari keterangan kedua tersangka bahwa ganja tersebut diperoleh dari Rajab (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dijual kepada seseorang yang telah memesannya terlebih dahulu dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan kedua tersangka memperoleh keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Guna pemeriksaa lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel. Kasat Narkoba Polres Tapsel Eddy Sudrajad,SH dikonfirmasi menbenarkan penangkapan kedua tersangka. (Rts/Red)