Medan (pewarta.co) – Ditangguhkannya Edi alias Mata Kucing (45) atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya, adalah hak prerogative penyidik kepolisian.
Hal ini dikatakan Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH. Faidir mengatakan bahwa proses penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya adalah keyakinan penyidik.
“Sudah saya kirim SPDP nya. Kalau penangguhan penahanan itu adalah hak penyidik. Kalau penyidik bisa menjamin dia (Edi-red) tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, itu adalah hak penyidik,” ungkap Faidir.
Pria yang pernah menjabat Kapolsek Pancurbatu ini menjelaskan dasar penangguhan penahanan terhadap Edi, karena berpedoman kepada keyakinan penyidik.
“Dasar penangguhannya, penyidik yakin bahwa dia tidak melarikan diri. Itulah dasarnya, iya ada jaminan dari istrinya. Ada ketentuan penangguhan,” jelas Kompol Faidir.
Ia menjabarkan ketentuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya. “Dasarnya yang pertama, penyidik yakin bahwa dia (Edi-red) tidak melarikan diri, itu dasarnya. Yang kedua, penyidik yakin bahwa dia tidak menghilangkan barang bukti. Yang ketiga, penyidik yakin dia bisa hadir wajib lapor dua kali seminggu. Sebab, korban luka ringan saja kok,” beber Kompol Faidir.
Kompol Faidir juga membantah ada menerima sejumlah uang yang diserahkan oleh pihak tersangka sebagai jaminan. Mantan Wakapolsek Medan Timur ini malah mengatakan pihak korban yang meminta uang perobatan dan perdamaian kepada pihak tersangka.
“Jaminannya adalah istrinya, gak ada jaminan uang. Sekali lagi itu hak penyidik tidak ada yang bisa intervensi karena yang megetahui perkara yang mana bisa d tahan dan mana yang bisa nggak dilakukan penahanan adalah hasil gelar yang dilakukan penyidik,” tegas Kompol Faidir.
Dijabarkan Kompol Faidir bahwa Kapolsek sekalipun tidak bisa intervensi penyidik karena penyidik sudah melakukan mekanisme yang sudah diatur oleh KUHAP.
“Jadi, tidak bisa kita lakukan intervensi apalagi dilakukan karena keberpihakan atau titipan dengan cara dukungan tidak memikirkan efek dampak tekanan oleh dukungan simpatisan yang tidak tahu duduk perkaran yang ditangani oleh penyidik,” pungkas Kompol Faidir. (Dedi/Red)