Medan (Pewarta.co)-Polsek Delitua meringkus Loppo Harahap (36) karena mencuri mobil milik Jujur Lumban Tobing yang tidak lain merupakan temannya.
Alhasil, pria asal Tapanuli ini terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Delitua.
Aksi pencurian yang dilakukan Loppo terjadi pada hari Senin 10 September 2018 kemarin.
Namun, berkat kesigapan petugas, beberapa jam kemudian, keberadaan pelaku berikut barang-barang hasil kejahatannya yang saat itu sedang berada di daerah Sei Rampah, Kabupaten Sergai diketahui oleh petugas.
“Keberhasilan Polsek Delitua mengungkap kasus pencurian tersebut tak lepas dari aplikasi google map yang masih tersimpan di salah satu hp korban yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Bernard Malau menjawab pewarta.co, Kamis (13/9/2018).
Lanjut dijelaskan Kompol Bernard Malau, aksi pencurian yang dilakukan pelaku di kamar kos korban, Jalan Jamin Ginting dengan cara membuka jeruji besi kamar menggunakan gunting.
“Pelaku menyikat barang-barang berharga milik korban seperti dompet, surat-surat berharga, handphone merek Lenovo dan Xiaomi serta dua unit power bank,” jelas Kompol Malau.
Tak hanya itu, sambung mantan Kapolsek Medan Timur ini, dari samping tempat tidur, pelaku melihat kunci mobil Avanza milik korbannya.
“Bersama barang hasil curiannya, pelaku kemudian membawa mobil Avanza plat BK 1921 WJ yang terparkir di samping kos korban ke daerah Sei Rampah, Kabupaten Sergai,” terang perwira dengan bunga melati satu di pundaknya ini.
Berselang beberapa jam pelaku beraksi, polisi dan korban berhasil melacak keberadaan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di SPBU kawasan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
“Bersama Panit Luar Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu, korban meluncur ke lokasi. Benar saja, mobil milik korban terlihat terparkir di depan kamar mandi SPBU. Tak lama kemudian pelaku terlihat di seberang SPBU. Tak ingin buruannya lepas, petugas berhasil meringkus pelaku,” beber Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Selain pelaku, Malau menerangkan, pihaknya juga mengamankan barang-barang milik korban, kecuali hp Xiaomi. “Ternyata, barang hasil curian itu sudah dijual pelaku ke counter hp di seberang SPBU Sei Rampah seharga Rp 208 ribu. Berbekal pengakuan pelaku, petugas juga mengamankan Zainul Ihsan (25) pekerja counter tempat tersangka menjual hp milik korban,” terang mantan Kabag Sumba Polres Binjai ini.
Imbas perbuatannya, Malau menegaskan, pelaku terpaksa merasakan pengap dan dinginnya sel tahanan Mapolsekta Delitua.
“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (Dedi)