Tapsel (Pewarta.co)-Ketua KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Zulhajji Siregar memberikan jawaban, terkait bilamana terjadi salah satu bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati yang sudah mendaftar di wilayah kerjanya berganti atau diganti.
“Pergantian (mengganti) calon kepala daerah di Pilkada 2024 tak ada masalah. Boleh-boleh saja, ada regulasi jelas yang mengaturnya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, Minggu, (1/9/2024).
Disampaikan, pada pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap; dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Pada PKPU nomor 8 tahun 2024 inikan sudah jelas diatur. Pergantian calon diperbolehkan,” kata Zulhajji.
Penting diketahui publik, lanjut Zulhajji, sesuai jadwal tahapan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada Kamis 5-6 September 2024.
Lalu, mulai 6-8 September 2024, KPU nantinya memberi waktu perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti baik oleh partai politik/gabungan partai politik pun calon perseorangan.
“Setelahnya KPU akan melakukan tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024,” pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Bakal Calon Wakil Bupati Tapsel priode 2024-1029 dalam keadaan sakit stroke diperkirakan dianya tidak akan sanggup mengemban tugas sebagai wakil. (Rts)