Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satpolairud Polres Tanjungbalai terus melaksanakan Patroli Perairan di Perairan Tanjungbalai Asahan dalam rangka mengantisipasi mengawasi Keluar masuk kapal yang membawa TKI ilegal dan barang yang melanggar hukum, Kamis (10/3/2022).
Kegiatan patroli tersebut dibenarkan Kasat Polairud AKP T Sianturi yang ditemui di Gedung Olah Raga (GOR) Wira Satya Polres Tanjungbalai, Jumat (11/3/2022).
Katanya yang melaksanakan kegiatan patroli adalah Tim Regu I yang diawaki Aiptu Sarianto bersama Bripka Joko S dengan menggunakan Kapal Patroli KP-II 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut katanya, rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai yang melanggar hukum.
Dilanjutkan Sianturi, patroli yang dilaksanakan tersebut adalah selama 1X12 jam yang dimulai dari pukul 20.00 WIB, Kamis (10/3/2022) sampai dengan Jumat (11/3/2022).
Dilanjutkannya, ketika Tim Patroli Sat Polairud sedang melakukan istirahat sambil memantau kapal yang berlayar dan Lego Jangkar di Koordinat N : 2° 59″ 22.3008″
E : 99 50 25.4256″ melihat ada Kapal dari laut memasuki Perairan Tanjungbalai dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 01.20 WIB Jumat, (11/3/2022) di posisi/koordinat : N : 2° 59′ 50.0015″
E : 99° 49′ 25.4256″.
Nama kapal yang diberhentikan KM Laut Jaya tanpa GT dan tanpa nomor dinakhodai oleh Bahri, 4 orang ABK, sebelum personel melakukan pemeriksaan pada kapal, lersonel Sat Polairud terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut, setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada Kapal dengan hasil ditemukan dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan, mengimbau agar selalu waspada dalam keselamatan berlayar di laut, bermuatan fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Ditambahkan Sianturi, dalam rangka menekan dan mengedalikan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, bahwa
Personel Sat Polairud dalam pelaksanaan patrolinya, selalu mengedukasi dan mengimbau warga nelayan/ awak kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar warga disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis 1, 2 dan melaksanakan Dosis 3 (Boster) setelah 3 bulan melaksanakan Dosis 2.
“Pelaksanaan patroli selesai pada pukul 08.00 WIN, situasi perairan dalam keadaan aman dan kondusif,” tandas Sianturi. (red)