Tanjungbalai (Pewarta.co)-Guna mencegah masuknya barang ilegal seperti ballpress, narkoba dan barang barang yang dilarang keluar masuk melalui wilayah perairan hukum Polres Tanjungbalai, Satpolairud Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan, Jumat (4/11/2022) pukul 20.00 WIB hingga Sabtu (5/11/2022) pukul 01.41 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T SIANTURI saat dikonfirmasi mengatakan, untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar/masuk melalui perairan Tanjungbalai Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli.
Giat yang diawaki tim Regu IV Bripka L Gurning dan Bripka Juanda menggunakan Kapal Patroli II- 2027 Satpolair Polres Tanjungbalai.
Lanjut Kasatpolair, sebelum melaksanakan tugas pengawasan terlebih dahulu memeriksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Pada Sabtu (5/11/2022) pukul 01.41 WIB, Kapal Patroli II- 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki tim regu IV Bripka L. Gurning, SH. MH dan Bripka Juanda
melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai,
diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 41″
E = 99° 49′ 51″. Selang beberapa waktu kapal tersebut berhasil dihentikan, ucap Kasat.
Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan ditemukan kapal yang dinahkodai Ahdar dengan jumlah ABK 21 orang dengan nama kapal KM Anugrah Nelayan muatan yang didalam kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum.
Selanjutnya, kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
Satpolair juga mengajak nahkoda dan abk yang ada didalam kapal untuk menjadi mitra polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti penyalahgunaan / menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Tambah Kasat, kegiatan patroli ini, sehubungan belum dibuka ( beroperasi ) Pelabuhan Domestik Teluk Nibung, dimungkinkan akan adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi melalui jalur -jalan tidak resmi, tangkahan masyarakat.
“Memperhatikan letak geografis Tanjungbalai ke Malaysia, memungkinkan akan adanya Barang-barang ilegal yang keluar – masuk Tanjungbalai seperti ballpres, Narkoba dan lainya,” ucap Sianturi. (red)