Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satpolairud Polres Tanjungbalai tiada henti melakukan Patroli di Perairan Tanjungbalai Asahan.
Seperti halnya tadi malam, guna mengantisipasi mengawasi keluar masuk kapal yang membawa barang yang melanggar hukum maupun yang membawa TKI ilegal, Sabtu (26/3/2022).
Personel Satpolairud yang melaksanakan patroli yakni Tim Regu I yang diawaki Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-1014 Sat Polairud Polres Tanjungbalai.
Kegiatan latroli tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tanjungbalai, dan mengatakan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai yang melanggar Hukum, ucap Kasi Humas AKP AD. Panjaitan yang di temui di Polres Tanjungbalai (27/3/2022).
Kata Panjaitan, kegiatan patroli yang dilaksanakan tersebut selama 1X12 Jam yang dimulai dari Sabtu (26/3/2022) pukul 20.00 WIB sampai dengan Minggu (27/3/2022) pukul 08.00 WIB.
Dilanjutkan Panjaitan, pada Minggu (27/3/2022) pukul 00.45 WIB dini hari, Tim Patroli Sat Polairud melakukan istirahat sambil memantau kapal yang berlayar dan Lego Jangkar di Koordinat N : 2° 59′ 48.5736″ E : 99° 49′ 21.7776″.
Sewaktu sedang lego jangkar tersebut ada melihat kapal yang dari Tanjungbalai menuju ke laut dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kapal tersebut pada pukul 01.11 Wib di Posisi/koordinat :
N : 2° 59′ 32.875″ E : 99° 49′ 46.7235″.
Nama kapal yang diberhentikan KM Halindo-I GT.13 No.3095/Ppb dinakhodai oleh Amrizal Munte, 12 ABK, sebelum personel melakukan lemeriksaan pada kapal, personel Sat Polairud terlebih dahulu melakukan lemeriksaan suhu tubuh orang yang berada di kapal tersebut.
Setelahnya dilanjutkan pemeriksaan pada kapal dengan hasil ditemukan dokumen kapal lengkap dan mengimbau agar selalu waspada dalam keselamatan berlayar di laut, bermuatan fiber berisi belanjaan, air dan es dan tidak ada ditemukan barang ilegal atau yang melanggar hukum.
Ditambahkan Panjaitan, dalam rangka menekan dan mengedalikan penyebaran Covid-19 varian baru Omicron, bahwa
Personel Satpolairud dalam pelaksanaan patrolinya, Sselalu mengedukasi dan mengimbau warga nelayan/awak kapal yang diberhentikan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) agar warga disiplin Prokes melaksanakan 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas dan melaksanakan Vaksin Dosis Lengkap yaitu Dosis 1, 2 dan melaksanakan Dosis 3 (Boster) setelah 3 bulan melaksanakan Dosis 2.
“Pelaksanaan patroli selesai pada pukul 08.00 WIB, situasi perairan dalam keadaan aman dan kondusif,” tandas AKP AD Panjaitan. (red)