Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolairud Polres Tanjungbalai Tim Regu I yang diawaki Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S melaksanakan Patroli Perairan di wilayah Perairan Tanjungbalai Asahan dengan menggunakan Kapal Patroli KP.II-1014 Satpolairud, Sabtu (26/3/2022).
“Patroli yang dilaksanakan selama 1 x 12 Jam terhitung mulai pukul 08.00 WIB sd pukul 20.00 WIB, dalam rangka melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai,” ucap Kasat Polairud AKP T Sianturi.
Kata Sianturi, kepada ABK kapal
Nelayan yang diberhentikan, personsl patroli selalu mengingatkan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mesin sebelum berlayar, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatam berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, APAR dan kotak P3K.
Selanjutnya mengajak menjadi mitra Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang illegal seperti Ballpress dan Narkoba.
Kemudian personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai juga sosialisasi tentang pencegahan penularan virus corona dengan mensosialisasikan Protokol Kesehatan imbauan pemerintah seperti memakai masker yang benar, menjaga jarak 1,5 meter dari sesamanya, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air bersih yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah sebagai upaya agar terhindar dari penyebaran Covid-19 varian baru Omicron serta agar melaksanakan vaksin bagi yang belum divaksin.
Kemudian Sianturi mengatakan,
Selesai kegiatan sosialisasi, kedua petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melanjutkan patroli, ada mencurigai kapal yang berlayar sehingga kedua petugas Sat Polairud melakukan pengejaran terhadap kapal yang dicurigai tersebut yang datang dari laut menuju Tanjungbalai dan pada pukul 14.10 WIB berhasil diberhentikan diposisi/koordinat : N: 2° 59′ 37.8276″
E:99° 48′ 38.2608″.
Sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat Termo Scan.
Kapal yang diberhentikan bernama KM Ayah Ibu GT.-, No.-, dokumen kapal tidak lengkap dan telah diperingatkan agar diurus dan dilengkapi, Nakhoda kapal bernama EDI SAPUTRA, ABK 3 orang, muatan kapal Fiber berisi ikan dan tidak ada ditemukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum.
“Selama kegiatan tidak ada kejadian yang menonjol, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai masih aman dan kondusif,” terang Sianturi. (red)