Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal tanpa nama yang menuju TanjungbaIai dari laut di wilayah hukumnya, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 00.38 WIB. Kapal tersebut sengaja dihentikan guna dilakukan pemeriksaan.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Imigran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal dan barang-barang ilegal lain nya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebelum berangkat melaut, dilakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatpolair Polres TanjungbaIai AKP T Sianturi mengatakan, pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 00.38 WIB, kapal Patroli KP. II- 1014 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu I yaitu Aiptu Sarianto dan Bripka Joko S, melakukan pengejaran terhadap satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 53,50506″ E = 99° 48′ 54,68008″ dan kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan dari kapal tanpa nama dan tanda selar, dokumen kapal juga tidak lengkap yang dinakhodai Sabar. Selanjutnya kepada nahkoda diberikan imbauan dan arahan agar melengkapi dokumen kapal, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut dan jangan lupa bawa pelampung atau Leif jeket.
“Kapal yang berpenumpang empat orang dan kapal yang bermuatan fiber berisi ikan dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucap AKP T Sianturi. (red)